Pengantar desain proteksi petir bangunan berdasarkan standar proteksi petir GB50057 dasar

May 23, 2022

berita perusahaan terbaru tentang Pengantar desain proteksi petir bangunan berdasarkan standar proteksi petir GB50057 dasar

Pengantar desain proteksi petir bangunan berdasarkan standar proteksi petir GB50057 dasar

1. Di basement atau lantai dasar gedung, benda-benda tersebut harus dihubungkan ke perangkat proteksi petir untuk sambungan ekuipotensial proteksi petir.
menjawab:
1) Membangun tubuh logam.
2) Perangkat logam.
3) Sistem dalam gedung.
4) Pipa logam masuk dan keluar gedung.
Analisis paragraf pertama Pasal 4.1.2 GB 50057-2010 "Kode Desain Penangkal Petir Bangunan"

2. Untuk bangunan penangkal petir tipe pertama, bila bangunan lebih tinggi dari 30m, tindakan pencegahan sambaran samping harus dilakukan.
menjawab:
1) Dari 30m dan seterusnya, jalur penangkal petir horizontal harus dipasang di sekitar gedung dengan interval tidak lebih dari 6m dan harus dihubungkan dengan konduktor bawah.
2) Benda logam besar seperti pagar, pintu dan jendela di dinding luar 30m ke atas harus dihubungkan ke perangkat penangkal petir.
Analisis Pasal 7 Pasal 4.2.4 GB 50057-2010 "Kode Desain Penangkal Petir Bangunan"

3. Bila gedung proteksi petir memiliki tipe gedung proteksi petir pertama, kedua dan ketiga, klasifikasi proteksi petir dan tindakan proteksi petirnya harus sesuai dengan peraturan tersebut.
menjawab:
1) Apabila luas bangunan penangkal petir jenis pertama mencapai 30% atau lebih dari luas total bangunan, maka bangunan tersebut harus ditetapkan sebagai bangunan penangkal petir jenis pertama.
2) Bila luas bagian bangunan penangkal petir tipe pertama kurang dari 30% dari total luas bangunan, dan luas bagian bangunan penangkal petir jenis kedua menyumbang 30% atau lebih dari total luas bangunan, atau jika keduanya Luas beberapa bangunan penangkal petir kurang dari 30% dari total luas bangunan, tetapi jumlah luasnya lebih besar dari 30%, bangunan harus ditentukan sebagai bangunan penangkal petir tipe kedua.Namun demikian, langkah-langkah proteksi dari bangunan penangkal petir tipe pertama harus dilakukan untuk induksi proteksi petir dan proteksi surja petir dari jenis bangunan penangkal petir yang pertama.
3) Apabila jumlah luas bangunan penangkal petir tipe pertama dan kedua kurang dari 30% dari luas total bangunan, dan tidak mungkin tersambar petir secara langsung, maka bangunan tersebut dapat ditetapkan sebagai bangunan penangkal petir tipe ketiga;Untuk induksi tahan petir dan intrusi surja petir dari jenis bangunan proteksi petir pertama dan kedua, tindakan proteksi dari masing-masing kategori harus diambil;ketika mereka mungkin tersambar petir secara langsung, tindakan proteksi petir harus diambil sesuai dengan kategorinya masing-masing.
Analisis GB 50057-2010 "Kode Desain Proteksi Petir Bangunan" 4.5.1

4. Lentera perayaan, lampu sinyal rintangan penerbangan dan peralatan listrik lainnya serta saluran yang dipasang pada bangunan harus mengambil tindakan yang sesuai untuk mencegah intrusi gelombang petir sesuai dengan kategori proteksi petir bangunan, dan harus mematuhi peraturan tersebut.
menjawab:
1) Peralatan listrik tanpa selubung logam atau penutup jaring pelindung harus berada dalam jangkauan perlindungan perangkat pemutus udara.
2) Jalur distribusi yang ditarik dari kotak distribusi harus memakai pipa baja.Salah satu ujung pipa baja harus dihubungkan ke kotak distribusi dan jalur PE;ujung lainnya harus disambungkan ke cangkang dan penutup pelindung peralatan listrik, dan harus disambungkan ke perangkat proteksi petir atap di dekatnya.Ketika pipa baja terputus di tengah karena peralatan penghubung, jumper harus disediakan.
3) Dalam kotak distribusi, pelindung lonjakan arus dengan uji kelas II harus dipasang pada sisi catu daya sakelar, dan tingkat perlindungan tegangannya tidak boleh lebih besar dari 2.5kV, dan nilai arus luahan nominal harus ditentukan sesuai dengan situasi spesifik.
Analisis GB 50057-2010 "Kode Desain Penangkal Petir Bangunan" 4.5.4

5. Tegangan anti-kontak harus sesuai dengan peraturan tersebut.
menjawab:
1) Batang-batang baja yang digunakan untuk menyambung rangka besi gedung dan gedung disambung secara elektrik dan terdiri dari tidak kurang dari 10 kolom..
2) Resistivitas lapisan permukaan dalam jarak 3m dari downconductor tidak boleh kurang dari 50kΩm, atau lapisan aspal setebal 5cm atau lapisan kerikil setebal 15cm harus diletakkan.
3) Untuk konduktor bawah terbuka, konduktor di bawah 2,7 m dari tanah harus diisolasi dengan lapisan insulasi dengan resistansi tegangan impuls 1,2/50μs 100kV, atau dengan lapisan polietilen ikatan silang dengan ketebalan minimal 3mm .
4) Gunakan pagar pembatas dan rambu peringatan untuk meminimalkan kemungkinan kontak dengan konduktor turun.
Analisis paragraf 1 Pasal 4.5.6 GB 50057-2010 "Kode Desain Proteksi Petir Bangunan"

6. Tegangan anti-langkah harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:
menjawab:
1) Batang-batang baja yang digunakan untuk menyambung rangka besi gedung dan gedung disambung secara elektrik dan terdiri dari tidak kurang dari 10 kolom..
2) Resistivitas lapisan permukaan dalam jarak 3m dari downconductor tidak boleh kurang dari 50kΩm, atau lapisan aspal setebal 5cm atau lapisan kerikil setebal 15cm harus diletakkan.
3) Gunakan perangkat pembumian jala untuk melakukan perawatan potensial pemerataan di tanah.
4) Gunakan pagar pembatas dan rambu peringatan untuk meminimalkan kemungkinan memasuki tanah dalam jarak 3m dari konduktor bawah.
Analisis paragraf 2 Pasal 4.5.6 GB 50057-2010 "Kode Desain Penangkal Petir Bangunan"

7. Untuk jenis bangunan penangkal petir kedua dan ketiga, bila ukuran benda logam terisolasi di atap yang tidak dilindungi oleh perangkat pemutus udara tidak melebihi nilai tertentu, tindakan perlindungan tambahan mungkin tidak diperlukan:
menjawab:
1) Tidak lebih dari 0,3 m di atas bidang atap.
2) Luas permukaan total lapisan atas tidak boleh melebihi 1,0m2.
3) Panjang permukaan atas tidak boleh melebihi 2,0 m.
Analisis alinea pertama Pasal 4.5.7 GB 50057-2010 "Kode Desain Penangkal Petir Bangunan"

8. Terminasi udara yang diletakkan secara khusus harus terdiri dari satu atau lebih cara.
menjawab :
1) Terminal udara independen.
2) Kabel pemutusan udara di atas kepala atau jaring pemutusan udara di atas kepala.
3) Tiang pemutus udara, strip pemutus udara atau jaring pemutus udara dipasang langsung pada bangunan.
Analisis GB 50057-2010 "Kode Desain Proteksi Petir Bangunan" 5.2.11

9. Peraturan dasar proteksi petir terhadap pulsa elektromagnetik.
menjawab:
Ketika skala dan lokasi spesifik dari sistem elektronik tidak diketahui pada tahap desain proyek, jika diharapkan akan ada sistem kelistrikan dan elektronik yang memerlukan proteksi petir terhadap pulsa elektromagnetik di masa depan, penyangga logam, rangka logam atau Komponen alami seperti batang baja dari beton bertulang, pipa logam, sistem pentanahan pelindung untuk distribusi daya, dll., dan perangkat proteksi petir membentuk sistem pentanahan, dan pelat pengikat ekuipotensial harus dipasang jika diperlukan.
Ketika catu daya mengadopsi sistem TN, jalur distribusi daya dan jalur cabang di gedung dari kotak distribusi utama gedung harus menggunakan sistem TN-S.
Analisis GB 50057-2010 "Kode Desain Proteksi Petir Bangunan" Bagian 6.1